Breaking News

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, PPATK Blokir Rekening Plus Dicekal Imigrasi

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai Tersangka sejak 5 September oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Menanggapi penetapan status Tersangka, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening mempertanyakan dasar penetapan status Tersangka tersebut. Roy mengatakan, kliennya, Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. 

Oleh sebab itu, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai Tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin. "Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada Tersangka. 

Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan, dikutip Selasa (13/9/2022).

Ia menegaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. "Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," ucapnya.

PPATK blokir rekening Lukas Enembe

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022). Namun, Ivan tidak merinci alasan pemblokiran tersebut.

Sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin. Namun, Lukas Enembe batal memenuhi panggilan KPK karena sakit.

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, kondisi Lukas Enembe belum sepenuhnya pulih. "Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," ulasnya.

Ia juga menyampaikan pesan, bahwa Lukas tidak pernah menerima satu peser pun uang dari pengusaha. Lukas, kata dia, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya selama 10 tahun menjadi Gubernur Papua. 

Di sisi lain, kondisi Gubernur Papua yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe atas permintaan KPK. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan itu berlaku selama enam bulan atau hingga 7 Maret 2023. (tim redaksi)

#lukasenembe
#gubernurpapua
#tersangkakasusdugaangratifikasi
#kpk
#ppatk
#dicekal

Tidak ada komentar