Genjot PAD, Tenaga Kerja Asing di Jogja Bakal Ditarik Retribusi
Jalan Malioboro ikon Kota Jogjakarta. Foto: Ilustrasi/ Antara
WELFARE.id-Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Jogjakarta akan dikenakan retribusi.
Saat ini, DPRD Jogja sedang menggodok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang besaran retribusi yang akan dibebankan bagi para TKA tersebut. Ketua DPRD Jogja Danang Rudyatmoko menegaskan, bahwa retribusi ini tidak diberlakukan kepada para TKA secara personal, namun perusahaan yang mempekerjakan mereka.
"Jadi yang dikenakan retribusi bukan tenaga asingnya, tapi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/9/2022). Pemberlakukan retribusi untuk TKA diharapkan bisa meningkatkan PAD Jogja.
Sehingga yang akan mendapat keuntungan bukan hanya negara asal tenaga kerja, tapi juga Jogja sebagai penyedia lapangan kerja. "Bukan kita mau malak, enggak. Karena yang dikenai retribusi juga perusahaannya, bukan pekerjanya,” tepisnya.
Raperda TKA ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap TKA. Apabila mereka mengalami kendala saat bekerja di Jogja.
"Misalnya, saat perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan sebagainya,” ujarnya. Ia juga berpesan kepada perusahaan-perusahaan di Jogja yang mempekerjakan TKA untuk melaporkannya ke pemerintah.
Dengan begitu, jika di tengah jalan nantinya mengalami kendala pemerintah bisa ikut membantu menyelesaikannya. Selain itu, melalui Raperda ini Pemkot Jogja juga diharapkan terus meiliki keterbaruan data jumlah TKA yang bekerja di Jogja dan sektor apa saja yang digeluti.
"Saat ini sudah selesai dibahas, tinggal menunggu evaluasi,” ungkapnya. Sebatas informasi, jika mengakses data TKA 2018, berdasarkan data yang dilansir Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, kala itu, hanya ada 106 tenaga kerja asing yang bekerja di DIY.
Mereka bekerja di 76 perusahaan yang memanfaatkan jasa pekerja asing tersebut, 27 di antaranya bergerak di bidang industri pengolahan. Di samping itu, perusahaan di bidang lain yang cukup menonjol adalah di sektor perhotelan, jasa pendidikan, serta teknologi informasi (TI). (tim redaksi)
#tenagakerjaasingdijogja
#tka
#retribusi
#dprdjogja
#raperdatentangretribusitka
#tenagakerjasing
#pekerjaasing
#pendapatanaslidaerah
Tidak ada komentar