Breaking News

Fix! BBM RON di Bawah 90 Dihapus per 1 Januari 2023

Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Standar dan mutu bahan bakar minyak (BBM) RON di bawah 90 akan dihapus mulai 1 Januari 2023. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Mirza Mahendra membenarkan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan di dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90.

Untuk diketahui, Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut. "Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," jelasnya.

Ia juga mengutarakan bahwa BBM yang dipasarkan di Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Menurut Mirza, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri," kata Mirza dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (20/9/2022).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menambahkan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan. "Karena memang gini ya, yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ucapnya terpisah, pekan lalu.

Selain itu, sambungnya, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. (tim redaksi)

#bbmron90
#kementerianesdm
#menteriesdm
#arifintasrif
#ketentuanbaru
#aturanbaru
#bbm

Tidak ada komentar