Breaking News

Ditahan KPK karena Terjerat Korupsi, Ini Daftar Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Foto: Antara

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
 
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung MA pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain Sudrajad, KPK juga menertapkan sembilan tersangka lainnya. 

Mereka terdiri dari penerima suap yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, dan pihak penyuap yakni pengacara yang tengah berperkara, dan pihak swasta.

Sudrajad Dimyati adalah Hakim Agung MA yang sebelumnya telah menjadi hakim di berbagai pengadilan. Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008. 

Pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. 

Pada tahun 2013, Sudrajad menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. 

Selanjutnya, tahun 2014, Sudrajad terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR Ri. Tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal. 

Merujuk website resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati adalah salah satu anggota IKAHI. Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. 

Sudrajad merupakan alumnus SMAN 3 Yogyakarta. Dia selanjutnya,  menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. 

Sudrajad Dimyati juga melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama, dengan jurusan ilmu hukum dan terus berkarir di pengadilan di Tanah Air. 

Sebagai hakim, Sudrajad cukup rajin menyampaikan LHKPN. Sejak tahun 2008, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN. Tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp1,06 miliar. 

Tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp2,3 miliar. Lalu setahun kemudian atau 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar. 

Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan susut menjadi Rp7,5 miliar. 

Terakhir kali, Sudrajad melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar. Harta kekayaan Sudrajad antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar. 

Tanah dan bangunan itu berada di 8 lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta. Lalu, harta kekayaan Sudrajad berupa alat transportasi Rp209 juta dan harta bergerak lainnya Rp40 juta. Harta kekayaan Sudrajad lainnya kas dan setara kas senilai Rp8,07 miliar. (tim redaksi)


#korupsi
#operasitangkaptangan
#ott
#kpk
#mahkamahagung
#hakimagung
#suapperkara
#lhkpn

Tidak ada komentar