Breaking News

Dilaporkan Pemkab Tangerang Merusak Portal, Pengelola Wisata Padi-Padi Jadi Tersangka

Wisata Padi-Padi yang pernah viral beberapa waktu lalu. Foto: net

WELFARE.id-Karena melakukan pengrusakan portal,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Trantib Kecamatan Pakuhaji melaporkan pengelola tempat wisata Padi-Padi ke kepolisian.

Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan pelaporan itu terkait perusakan portal yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang pembangunannya bersumber dari APBD.

”Kami laporan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perusakan portal yang terpasang dilakukan oleh pengelola tempat wisata Padi-Padi,” terangnya, Kamis (1/9/2022).

Asmawi mengatakan pemasangan portal itu semula karena pengelola wisata Padi-Padi tidak memiliki izin. Trantib sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami juga memasang papan penyegelan karena tempat wisata itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Asmawi juga.  

Asmawi juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan portal tersebut.

"Kami tidak menuduh siapa pelakunya, semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Kalau kami siap jika diminta keterangannya kalau memang dibutuhkan," paparnya juga.

Asmawi juga mengaku dianggap sebelah mata atas tugas yang dilakukan jajarannya dibantu Satpol PP Kabupaten Tangerang. Padahal, ia mengaku tahapan yang ditempuh terkait pelanggaran perizinan IMB sudah bersifat persuasif atau musyawarah.

"Langkah kami melakukan tugas sudah memenuhi prosedur. Mulai dari persuasif sampai kepada penindakan segel, tapi malah terjadi insiden perusakan, maka dari itu Trantib saya ambil langkah tegas membuat laporan polisi," kata Asmawi.

Dia pun menyayangkan atas peristiwa perusakan portal menjadi bagian aset milik Pemkab Tangerang. "Portal itu kan aset Pemkab Tangerang dengan sumber belanja dari APBD juga. Jadi sama saja tidak menghargai yah," tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi I Jayusman mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Tangerang  yang diwakili Kecamatan Pakuhaji melaporkan kasus pengrusakan portal itu ke kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut bentuk sikap ketegasan pemerintah daerah yang sudah diacuhkan oleh pengelola wisata Padi-Padi saat mejalankan tugasnya.

"Itu hak pihak Kecamatan Pakuhaji, untuk melapor ke polisi atas perusakan portal sebagai bentuk penyegalan tempat usaha yang tidak memiliki izin," ujar Jayusman kepada wartawan, Rabu (31/8/2022). 

Seperti diketahui, hasil penyelidikan pihak Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kasus dugaan perusakan berujung menetapkan enam tersangka diantara lain, berinisial AGS, BTK, AWS (pengelola padi-padi) BRH, HH dan SS (pegawai padi-padi) pada Senin (29/8/2022).

Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHP. (tim redaksi)

#pengrusakan
#portal
#tempatwisata
#padi-padi
#kecamatanpakuhaji
#polresmetrotangerangkota
#pemkabtangerang

Tidak ada komentar