Breaking News

Dijerat Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Paniai Terncam Hukuman Penjara 20 Tahun

Sidang pelanggaran HAM di Paniai, Papua (ist) 

WELFARE.id-Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Terdakwa merupakan mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu. Amnesty International melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak terputus. 

"Terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan di bawah pengendaliannya sedang atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” seperti dikutip dari surat dakwaan jaksa yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, dikutip Kamis (22/9/2022). 

Jaksa menyatakan peristiwa ini bermula pada Desember 2014, ketika Pemerintah Kabupaten Paniai menyelenggarakan lomba Pondok Natal. Penduduk dari kampung Ipakiye Tanah Merah berpartisipasi dalam lomba itu. Mereka meminta sumbangan kepada pengguna jalan. 

Pada Minggu, 7 Desember 2014, seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di depan Pondok Natal Tanah Merah. Warga menegur anggota TNI tersebut hingga terjadi adu mulut. Beberapa saat kemudian, anggota TNI bersama rekan-rekannya kembali mendatangi Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap warga. 

Memprotes pemukulan itu, sekelompok warga memasang palang di jalan depan Pondok Natal di Jalan Lintas Madi-Enarotali KM 4 pada Senin, 8 Desember 2014. Anggota Polres Paniai sempat berupaya membujuk massa untuk membuka palang tersebut, namun tidak berhasil. Sejumlah anggota TNI ikut memantau aksi tersebut. Situasi memanas ketika seorang warga memukul kaca mobil anggota Polres Paniai hingga pecah. 

Wakapolres Paniai saat itu, Komisaris Hanafiah turun tangan untuk bernegosiasi dengan massa. Negosiasi gagal sementara massa semakin tidak terkendali dan mulai melakukan tarian perang atau Waita. Di saat bersamaan seorang anggota TNI melontarkan umpatan kepada massa dan mengancam untuk kembali melakuka pemukulan. 

Tiba-tiba dari arah bawah ujung jalan ke arah Lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5 sampai dengan 6 kali. Massa mengejar ke sumber suara tembakan. Massa merusak mobil yang dipakai oleh anggota Satgas Yonif 753/AVT. Anggota itulah yang melakukan tembakan peringatan. 

Ketika situasi makin memanas, massa terpecah menjadi dua, ke lapangan Karel Gobay dan sebagian kembali ke Pondok Natal. Di lapangan, masyarakat melakukan tarian perang di depan Markas Koramil 1705-02/Enarotali. Mayor Isak Sattu memerintahkan anggotanya untuk menutup pagar markas. Isak Sattu menjadi perwira menengah dengan pangkat paling tinggi ketika itu. Sebab, Kapten Junaidi selaku Danramil tidak berada di tempat. 

“Terdakwa melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaannya. 

Saat itu, beberapa warga sudah mulai memanjat pagar koramil. Anggota Koramil meminta mereka untuk turun, tapi tidak dituruti. “Tembak sudah saya, karena itu senjata bukan milik kalian, tetapi milik negara,” kata warga seperti dikutip oleh jaksa dalam dakwaannya. 

Anggota Koramil yang berjaga melepaskan tembakan ke udara. Mereka meminta perintah dari Isak Sattu. “Komandan kami mohon petunjuk, kantor kita sudah diserang,” kata anggota TNI seperti diucapkan jaksa. 

Sesaat kemudian, anggota Koramil melakukan penembakan ke arah massa dan melakukan pengejaran, serta penikaman dengan menggunakan sangkur. Dalam kejadian itu, empat warga sipil tewas. Para korban bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. 

Menurut jaksa, Isak Sattu sebagai komandan seharusnya memiliki kewenangan untuk mencegah bawahannya melakukan penembakan dan kekerasan yang menyebabkan korban sipil tewas. Jaksa mendakwa Isak melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 42 ayat (1) mengatur tentang komandan militer dapat dimintai tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komandonya. Tindak pidana itu terjadi karena komandan militer tidak melakukan pengendalian secara patut. Bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan. 

Sementara itu, Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengaku menghormati penjelasan majelis hakim terkait keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu. Meski demikian, publik bertanya terkait tidak dilakukan penahanan. "Itu menjadi pertanyaan publik dan apa iya terdakwa ini adalah pelaku sesungguhnya. Apa benar orang paling bertanggungjawab atas peristiwa yang keji itu," tandasnya. 

Usman juga menyoroti persiapan JPU yang tidak matang dalam perkara tersebut. Alasannya, dari 180 hari diberikan waktu menyusun dakwaan, hanya 80 hari digunakan oleh JPU. "Atau sebaliknya benar dugaan keluarga korban bahwa ini main-main. Inilah ujian yang sangat berat PN Makassar. Kalau gagal bisa disalahkan," katanya. (tim redaksi) 

#pnmakassar
#paniai
#sidangpelanggalanggaranham
#pelanggaranhamdipaniai
#papua

Tidak ada komentar