Breaking News

Diduga Terima Suap Rp800 Juta, Sekilas Sosok Hakim Agung SD yang Jadi Tersangka Suap Perkara MA

Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati jadi tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungli pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022). Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.

"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022). Firli mengungkap, kasus ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” imbuhnya. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. 

DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung. Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan IDKS. 

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (Rp2,2 Miliar) yang kemudian dibagi DY. DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. 

Sosok SD

Dikutip dari situs Ikahi, Jumat (23/9/2022), Sudrajad Dimyati yang kelahiran Jogjakarta, 27 Oktober 1957 itu pernah menduduki sejumlah posisi di beberapa pengadilan. Mulai dari Ketua Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Ia pernah gagal dalam pencalonan hakim agung pada 2013. Saat itu ia diduga melakukan suap kepada anggota Komisi III DPR, Bachrudin Nasori.

Dikutip dari Antara, dugaan suap itu terjadi usai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, 18 September 2013. Saat itu, Sudrajad diduga melakukan pertemuan khusus dengan Bachrudin di toilet. 

Diduga, pertemuan itu terkait upaya penyuapan agar Sudrajad lolos menjadi hakim agung. Usai isu penyuapan itu mencuat, Sudrajad dan Bachrudin dipanggil Komisi Yudisial (KY) untuk dimintai keterangan. 

Namun dari hasil pemeriksaan KY, tidak terbukti adanya penyuapan. "Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, 28 Oktober 2013.

MA pun menyatakan bahwa isu itu tidak terbukti. Atas hal tersebut, nama baiknya pun kemudian dipulihkan.

Sudrajad Dimyati kemudian dicalonkan lagi sebagai hakim agung pada 2014. Kali ini ia terpilih dengan mengantongi 38 suara dari 50 anggota Komisi III. Di MA, pria yang mengambil S1 dan S2 di Universitas Islam Indonesia itu mengisi kamar Perdata. (tim redaksi)

#mahkamahagung
#hakimagungmakenadugaankasuskorupsi
#kasuskorupsi
#hakimagungma
#sudrajatdimyati
#ottkpk

Tidak ada komentar