Breaking News

Bareskrim Polri Tetapkan Dirut Kresna Life Tersangka TPPU

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS). 

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022). 

Nurul menyatakan, Bareskrim menerima 8 laporan polisi sejak April hingga November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life. Adapun laporan itu teregister dan digabungkan dalam laporan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020. 

Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022," ucap dia. 

Nurul mengungkapkan, KS disangka dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta. 

Subsider Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Nurul. 

Terpisah, Ortoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pengurus (direksi dan komisaris) dan pemegang saham dari lembaga jasa keuangan non bank yang bermasalah untuk mempercepat penyelesaian masalah keuangan yang dihadapi. Beberapa perusahaan asuransi saat ini masih mengalami gagal bayar kepada nasabah seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life dan Kresna Life. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan bersikap lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah tersebut, apabila masalah keuangan yang dihadapi tak juga teratasi. 

“Ini kita akan melakukan sikap yang lebih tegas, tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada OJK,” tukasnya. 

Ogi menyoroti tiga perusahan asuransi yaitu Bumiputera, Kresna Life dan Wanaartha Life. Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ketiga perushaan asuransi ini hingga kini belum layak sehingga belum disetujui oleh OJK. 

“Kita mendesak para pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pemegang saham, kemudian direksi dan komisaris untuk menyelesaikan,” ujar Ogi. 

Ogi menjelaskan, dalam mekanisme pengawasan OJK, tahapan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah sudah jelas. Dimulai dari peringatan pertama hingga ketiga, kemudian dilanjutkan dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian dan seluruh kegiatan usaha. Dari PKU untuk seluruh kegiatan usaha, bila masih belum memenuhi kewajiban yang diminta OJK, maka dilanjutkan dengan sanksi pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi. 

OJK, jelas Ogi, akan mengikuti semua tahapan sanski tersebut. “Kalau yang terjadi seperti sekarang, seperti Kresna Life dan juga Wanaartha Life, itu sudah sampai pada PKU semua kegiatan usahanya. Kita menunggu, apakah dia melakukan rencana penyehatan keuangannya (RPK), dengan penambahan modal atau bagaimana? Kalau mereka tidak bisa melakukan itu, OJK bisa melakukan tindakan yang lebih jauh, yaitu apa? Yaitu pencabutan izin usaha,” tandasnya. 

Bila sanksi pencabutan izin usaha itu dilakukan, jelas Ogi, secara korporasi perusahaan akan dibubarkan. Selanjutnya ada proses likuidasi atau penjualan aset oleh tim likuidasi. Untuk hasil likuidiasi, pemegang polis bukan merupakan prioritas pertama. Hasil likuidasi pertama-tama untuk membayar kewajiban pajak dan kewajiban kepada karyawan. Sementara pemegang polis bukanlah prioritas utama. “Itu belum tentu kebagian (hasil likudiasi),” pungkasnya. (tim redaksi) 

#bareskrimpolri
#kresnalife
#dirutkresnalifetersangka
#tppu
#asuransigagalbayar
#ojk

Tidak ada komentar