Breaking News

Alasan Punya Balita, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Kembali Dibebaskan Usai Diperiksa

Putri Candrawathi saat rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Foto: Istimewa/ Jpnn/ Ricardo

WELFARE.id-Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Putri Candrawathi (PC) kembali menjalani pemeriksaan kedua, Rabu (31/8/2022). Dalam pemeriksaan kedua, PC dikonfrontir dengan tersangka lain dan saksi.

Usai diperiksa cukup lama, PC lagi-lagi tak ditahan. PC kembali diperlakukan istimewa. 

Polri mengabulkan permohonan Tersangka PC yang meminta tidak ditahan. Permohonan itu dikabulkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Hal ini diungkap kuasa hukum Putri, Arman Hanis, usai mendampingi kliennya itu dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf, serta saksi atas nama Susi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam. 

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata Arman.

Meski permohonan tersebut dikabulkan, PC diminta penyidik melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan konfrontrasi hari ini, ia menyebut, total pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya berjumlah 23 poin. Pertanyaan itu merujuk peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," ucapnya buru-buru berlalu. (tim redaksi)

#putricandrawathi
#pemeriksaankedua
#penyidik
#kasuspembunuhanbrigadirj
#brigadirj
#ferdysambo
#kasuspolisitembakpolisi

Tidak ada komentar