Ade Armando Tak Terima Pengeroyoknya Divonis 8 Bulan, Muannas: Kami Minta JPU Banding
WELFARE.id-Para pelaku pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando divonis penjara masing-masing selama 8 bulan. Tapi, Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap enam pelaku pengeroyoknya tersebut.
Menurut Ade, vonis yang dijatuhkan tidak masuk akal. "Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat, kok pelaku hanya dihukum di bawah satu tahun penjara, di mana keadilannya?" kata Muannas, Jumat (2/9/2022).
Karena itu, Muannas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski begitu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim. Sedangkan enam terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya berharap jaksa segera ajukan banding, sebab putusan 8 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan," kata Muannas.
Untuk diketahui, para terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Mereka adalah Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam membuat putusan. Hakim menilai para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, Terdakwa IV sudah meminta maaf. "Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum," ujar hakim dalam putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (tim redaksi)
#vonishakim
#pengeroyokan
#adearmando
#vonispengadilan
#enamterdakwa
#banding
Tidak ada komentar