12 Eks Tambang Bauksit Ilegal di Bintan Disegel
Bauksit. Foto: Ilustrasi/ iStockphoto
WELFARE.id-Sebanyak 12 lokasi bekas galian tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, total ada 12 lokasi bekas galian tambang bauksit yang berada di daerah itu, namun baru lima lokasi yang disegel.
Sisanya akan segera menyusul. "Tujuh lokasi lainnya dalam waktu dekat juga disegel, karena letaknya tersebar di pulau-pulau kecil," kata Sudin saat memimpin rombongan Komisi IV DPR melakukan reses, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Ia menambahkan, penyegelan dilakukan karena lahan tersebut dalam keadaan kosong. Setelah sang pemilik terkena hukuman pidana penjara imbas melakukan aktivitas tambang bauksit secara ilegal.
"Lahan itu pun masih berstatus tanah kehutanan," imbuhnya. Pihaknya juga meminta Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) segera merehabilitasi lahan pascapenutupan tambang bauksit itu.
"Agar jangan sampai kosong, sebab rawan ditempati oknum maupun pihak-pihak tak bertanggung jawab. Upaya rehabilitasi lahan ini juga mencegah terjadinya bencana alam, seperti longsor," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mendukung penuh penyegelan 12 lokasi bekas galian tambang bauksit di daerahnya. Sehingga lahan itu ke depan bisa dimanfaatkan untuk menanam aneka tanaman produktif, misalnya cabai hingga jagung.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Khususnya Komisi IV DPR RI terkait pemanfaatan lahan pasca tambang ini guna memperkuat program ketahanan pangan," tuntasnya. (tim redaksi)
#tambangbauksitilegal
#penyegelantambangbauksit
#bintan
#kepulauanriau
#kepri
#pemanfaatanlahan
#ketahananpangan
Tidak ada komentar