Breaking News

Warganet Heboh Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Calon legislatif. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih ada beberapa hal yang mengganjal. Salah satu yang tengah ramai diperbincangkan adalah tidak adanya larangan eks narapidana koruptor untuk kembali ke panggung politik.

Ya, para calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor berpeluang untuk memeriahkan kontestasi politik di Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, tidak ada larangan khusus dalam Undang-Undang Pemilu bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk berpartisipasi sebagai calon legislatif DPR dan DPRD.

Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislatif tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). 

Namun, caleg diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan sudah menyelesaikan masa hukumannya di penjara. "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggoa DPR di Pemilu 2024 mendatang. Sayangnya, KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Artinya, para mantan korupor tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melenggang ke gedung parlemen, karena KPU tidak boleh membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi mengikuti pemilihan legislatif di Pemilu 2024 mendatang. Hal itu juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi. 

Menurutnya, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, lanjutnya, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," jelas Puadi, dikutip Selasa (23/8/2022).

Ia juga menambahkan, syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," paparnya.

Munculnya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif, menyulut respon para warganet. Tak sedikit warganet di Twitter yang geram dengan hal tersebut, sehinga menggaungkan wacana boikot terhadap mantan narapidana korupsi yang ingin mengikuti pemilihan legislatif. (tim redaksi)

#kpu
#pemilu2024
#mantannapikoruptor
#bacaleg
#bakalcalonlegislatif
#calonlegislatif
#caleg
#narapidanakorupsi
#eksnapikorupsibolehjadicaleg

Tidak ada komentar