Usai Diperiksa 7 Jam di Bareskrim Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam
WELFARE.id-Irjen Ferdy Sambo akhirnya dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri mulai malam kemarin, Kamis (4/8/2022). Keputusan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi sejumlah perwira polisi lainnya setelah Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya. "Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (5/8/2022).
Kini, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma). "Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Kemudian, jabatan Kadiv Propam Polri tersebut saat ini diduduki oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Syahardiantono. Sebelumnya, Sigit mengatakan bahwa ia telah mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah pejabat Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Keputusan itu muncul, usai Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam di Bareskrim.
Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (4/8/2022). Sambo rampung diperiksa pada pukul 17.12 WIB.
Terlihat, Ferdy Sambo dikawal ketat oleh Provos dan dengan ajudannya. "Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, dan saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, usai diperiksa.
25 Polisi Diduga Hambat Penyelidikan
Selain mencopot jabatan Kadiv Propam Sambo, Sigit juga menyatakan, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu juga disebut bisa diusut secara proses pidana.
"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," bebernya.
Dari 25 polisi yang sudah diperiksa, tiga orang merupakan perwira tinggi. Kemudian lima di antaranya merupakan perwira menengah.
"Kita sudah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," rincinya. (tim redaksi)
#irjenpolferdysambo
#dicopotdarijabatankadivpropam
#kapolrilistyosigitprabowo
#mutasipolisi
#telegramrahasia
#kasusbrigadirj
#brigadirj
#brigadiryoshua
#kasuspolisitembakpolisi
Tidak ada komentar