Usai Buron, Surya Darmadi Pulang ke Tanah Air dan Dijemput Jaksa Kejagung
WELFARE.id-Setelah ditetapkan buronan terkait kasus korupsi Surya Darmadi alias Apeng akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022) sore.
Pemilik PT Duta Palma Group itu tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun.
Apeng tiba di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 13:57 WIB. Apeng langsung digelandang tim kejaksaan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dari Tiongkok (China, Red). Belasan personel Kejagung bersama enam mobil khusus menjemput Apeng di Bandara Soetta.
Sementara itu, Juniver Girsang pengacara Surya Darmadi sudah menunggu di Gedung Pidsus Kejagung, untuk pendampingan pemeriksaan kliennya.
Saat tiba di kantor Kejagung dan ditemui wartawan Surya Darmadi tak bicara apapun. Surya Darmadi diam seribu bahasa.
Sedangkan Juniver Girsang mengatakan, kehadiran kliennya ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejagung merupakan jawaban terhadap publik selama ini, yang menuduh kliennya, kabur dan menjadi buronan.
”Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif terhadap hukum di Indonesia,” ujar Juniver saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejagung, Senin (15/8/2022).
Juniver juga mengatakan selama ini Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. ”Beliau selama ini, dan tadi datang ke Indonesia, langsung dari Taipei, Taiwan,” ujar Juniver juga. Meskipun begitu, kata Juniver, status kewarganegaraan kliennya, masih Indonesia.
”Beliau (Surya Darmadi, Red) sampai saat ini, masih WNI,” ujar Juniver. Dia juga
menambahkan, Surya Darmadi, sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini.
”Jadi kondisi kesehatan beliau yang selama ini, membuat tidak bisa hadir,” ujar Juniver juga.
Untuk diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare, di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dengan cara melawan hukum. Padahal lahan itu milik negara.
Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat sebagai tersangka. (tim redaksi)
#korupsi
#penyerobotanlahansawit
#suryadarmadi
#apeng
#kejaksaanagung
#kejagung
#pidsus
#junivertgirsang
Tidak ada komentar