Tudingan Pelecehan Terbantahkan, Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Putusan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
WELFARE.id-Komisioner Komnas HAM menerima rekaman video berdurasi satu jam terkait peristiwa penembakan yang menewaskan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Disebutkan bahwa ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi sehingga mempengaruhi penembakan terhadap Brigadir Yoshua.
"Dalam rekaman video yang kami dapatkan, yang kita juga tadi tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat jumpa pers setelah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dikutip Minggu (14/8/2022).
Namun Anam tidak menjelaskan secara rinci materi percakapan antara Ferdy Sambo dan istrinya itu. Kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo juga memastikan Brigadir J masih hidup ketika tiba di rumah dinasnya.
"Beberapa temuan yang kami proses itu juga kami uji ke Pak Sambo, yang pertama adalah soal konsen waktu dari soal konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46 itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," imbuhnya.
Dengan adanya bukti tersebut, Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual. Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Karena membuat laporan palsu, nasib Putri Chandrawanthi kini ada di tangan tim khusus Kapolri. Status hukum pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi itu hingga kini belum ditentukan.
Apakah Putri Chandrawanthi bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo ? Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkannya pada tim khusus Kapolri.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka. Bahkan istri Ferdy sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Kamaruddin meminta pasutri trrsebut dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. "FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan. Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti. "Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. "FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya. (tim redaksi)
#polisitembakpolisi
#brigadirj
#bharadae
#ferdysambo
#istriferdysambo
#putricandrawathi
#bareskrim
Tidak ada komentar