Total 63 Anggota Polisi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Diduga Langgar Kode Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa/ Net
WELFARE.id-Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Polisi seakan dikejar "deadline" untuk mengungkap motif tersangka Ferdy Sambo membunuh ajudannya itu.
Sebuah kasus pembunuhan besar, dengan jumlah keterlibatan oknum polisi terbanyak dalam sejarah. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mengusut polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Hingga sejak ini, ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 63 yang sudah diperiksa. "Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sedangkan tercatat, ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini. "Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik. (tim redaksi)
#kasuspolisitembakpolisi
#brigadirj
#kadivhumaspolri
#irjenpoldediprasetyo
#pelanggarankodeetik
#patsus
Tidak ada komentar