Breaking News

Tipu Nasabah Rp3 Miliar, Pegawai Bank Jatim Cabang Banyuwangi Ditahan

Ilustrasi kantor Bank Jatim Cabang Banyuwangi. Foto: net

WELFARE.id-Aksi penggelapan dan penipuan dilakukan seorang pegawai Bank Jatim kantor Cabang Banyuwangi  terhadap nasabahnya. Pegawai berinisial AMP itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan uang nasabah Rp3 miliar.

Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Banyuwangi jadi korban penggelapan dan penipuan tersebut. Dia kini kehilangan uang miliknya sebesar Rp3 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pelaporan korban pada Desember 2021 lalu.

”Awalnya korban didatangi oleh tersangka dengan dalih menawarkan deposito di Bank Jatim Cabang Banyuwangi dengan bunga cukup tinggi. Karena korban sebagai nasabah prioritas,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

Karena iming-iming bunga tinggi, korban tergiur dan membuka deposito atas nama AMP. Pasalnya, deposito itu hanya berlaku untuk karyawan bank dan tidak bagi masyarakat umum.

Tapi ternyata itu hanya modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korbannya. Peni yang termakan rayuan itu, melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar.

”Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Sampai nominalnya Rp3 miliar,” ujar Agus juga. Aksi kejahatan itu terungkap setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka.

"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah di transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Agus juga.

Agus juga mengatakan dalam melancarkan aksinya, tersangka ternyata juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposito. Selain itu juga, pelaku memalsukan stempel yang ada pada surat tersebut.

”Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda bukti kepemilikan deposit palsu Bank Jatim,” ungkapnya juga.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata membeli sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Bukit Mas Giri yang diduga digunakan dari uang menipu Peni tersebut. 

Karena itu, polisi menyita rumah tersebut karena dibeli dari uang hasil kejahatan. ”Tersangka yang merupakan karyawan Bank Jatim Cabang Banyuwangi sudah kami tahan dan juga asetnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” papar Agus lagi.
 
Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

”Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (tim redaksi)


#kejahatan
#penipuan
#penggelapan
#bankjatimcabangbanyuwangi
#polrestabanyuwangi
#tppu

Tidak ada komentar