Breaking News

Timsus Polri Dikirim Geledah Tiga Lokasi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Brimob berjaga di kediaman Ferdy Sambo usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Usai Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tim khusus (timsus) Polri diterjunkan mengamankan sejumlah titik. Mereka bahkan melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J. "Proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya, dikutip Rabu (10/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu menyebut, tujuan penggeledahan adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. "Hasilnya apa, karena masih berproses, dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” imbuhnya.

Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan. Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

"(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” imbuhnya. 

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. 

Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (tim redaksi)

#ferdysambotersangkapembunuhbrigadirj
#brigadirj
#ferdysambotersangka
#polisitembakpolisi
#timkhususpolri
#penggeledahanrumahsambo
#tkp

Tidak ada komentar