Breaking News

Terlibat Mafia Anggaran, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkeu

Konferensi pers penahanan mantan Kasi Dana Alokasi Khusus Fisik II Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya, Jumat (12/8/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Seksi (Kasi) Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah tahun 2018.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/8/2022), Rifa Surya mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Untuk diketahui  pengumuman Rifa sebagai tersangka telah disampaikan pada Kamis (24/3/2022). Namun Rifa Surya saat itu belum ditahan KPK. Dia baru ditahan KPK sehari sesudahnya, Jumat (12/8/2022).

Selain Rifa, eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia anggaran tersebut.

Untuk diketahui, Rifa bersama eks pejabat Kemenkeu lainnya yakni Yaya Purnomo, diduga menentukan fee 2,5% untuk DID yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Kasus itu terungkap pada Agustus-Desember 2017 lalu, diduga terjadi penyerahan uang oleh I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta dengan total uang Rp1,3 miliar.

Pemberian uang disebut terbagi dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar. Dengan total suap Rp600 juta dan USD55.300 atau setara Rp794 juta saat kurs Rp 14.364 per USD 1.

Yaya sendiri sudah lebih dulu diadili dalam kasus ini. Dia telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara di pengadilan Tipikor akibat kasus korupsi tersebut. (tim redaksi)

#korupsi
#suap
#kpk
#mafiaanggaran
#mantanpejabatkemenkeu
#pemkabtabanan
#danadid

Tidak ada komentar