Terkait Kenaikan Tarif Ojol, Menhub: Pak Jokowi Minta Kami Dengarkan Suara Rakyat
WELFARE.id-Maju mundur kenaikan tarif ojek online (ojol) yang membingungkan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Karena itu, Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyerap aspirasi rakyat dalam menetapkan tarif ojol yang baru.
”Arahan Pak Presiden (Jokowi), suara rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” terang Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).
Budi juga mengatakan Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga hasilnya bisa diterima semua kalangan.
”Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” cetus Budi juga.
Karena itu, Budi mengaku sudah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar pertemuan guna menyerap aspirasi seluruh kalangan.
Selain itu juga, Budi mengatakan kementerian yang dia pimpin juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif ojek online yang baru, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.
”Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol yang baru itu,” paparnya juga.
Karena itu, Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan tarif ojol yang baru tersebut.
Untuk diketahui, Kemenhub pada Minggu (28/8/2022) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
”Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ternag Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (28/8/2022). (tim redaksi)
#presidenjokowi
#kemenhub
#tarifojol
#kenaikantarif
#menteriperhubungan
#budikaryasumadi
Tidak ada komentar