Sudah 8 Jam Berlalu, Putri Candrawathi Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih saat rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: YouTube Polri TV
WELFARE.id-Pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).
Hingga kini atau tepatnya pukul 19.00 WIB, Putri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Markas Bareskrim Polri.
Selain Putri Candrawathi, juga diperiksa tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf serta seorang saksi bernama Susi juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Meksi dijadwalkan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB tapi kedatangan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri luput dari pantauan awak media. Tidak diketahui secara pasti jam berapa Putri masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Jadwal pemeriksaan Putri pada hari ini untuk mengkonfrontasi dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Putri dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Namun, Putri baru tiba di Bareskrim Polri pada pukul 11.20 WIB. Hingga pukul 16.34, Putri Candrawathi masih berada di ruang pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Artinya, hampir delapan jam Putri masih menjalani pemeriksaan.
"Pukul 10.00 WIB informasi dari penyidik untuk mengonfrontasi. Tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB," terang Dedi saat dikonfirmasi, Rabu siang (31/8/2022).
Sedangkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis sebelumnya mengaku tidak mengetahui jam berapa Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan kedua tersebut. ”Untuk kedatangan ibu Putri, saya belum tahu," ujar Arman.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan untuk menggali mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Selain Putri Candrawathi, sang suami Ferdy Sambo, bersama Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus itu. Adapun ancaman hukuman maksimal pidana mati. (tim redaksi)
#pembunuhan
#bareskrimpolri
#putricandrawathi
#kadivhumaspolri
#irjendediprasetyo
#dirtipidumbareskrim
#brigjenandiriandjajadi
Tidak ada komentar