Singgung Tiga Periode di Pertemuan Musra I Jawa Barat, Jokowi: Saya Taat Konstitusi!
Presiden Jokowi saat memberikan pemaparan pada Musra I Jawa Barat yang digelar di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). Foto: Istimewa
WELFARE.id-Wacana tiga periode jabatan presiden diungkapkan Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Rakyat (Musra) I Jawa Barat di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).
Jokowi mengatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden tersebut. Lantaran, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.
Meski begitu, Jokowi mengatakan masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden yang akan diusung pada 2024.
”Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia di depan hadirin yang merupakan pendukungnya.
Jokwi juga rmenyebut Musra I merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," cetus juga mantan Wali Kota Solo ini lagi.
"Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi," cetus Jokowi juga.
Meski begitu, ia pun mengingatkan agar masyarakat yang datang pada Musra I untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya.
Lantaran, kata Jokowi juga, memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian. "Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," paparnya juga.
Untuk diketahui, setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR RI, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Lalu, amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C.
Hasil amandeman itu menyetakan masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (tim redaksi)
#presidenjokowi
#jokowidodo
#musyawarahrakyat
#musraI
#tigaperiode
#calonpresiden
#pemiluserentak2024
Tidak ada komentar