Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, PC Bakal Dicecar Soal Selingkuh atau Dilecehkan?
Ferdy Sambo. Foto: Istimewa/ Net
WELFARE.id-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB.
"Info dari Wabprof, besok (hari ini) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/8/2022).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang. Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya. Kapolri juga berjanji, pihaknya akan mendalami motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo menyebut penyidik bakal memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, salah satu materi yang akan dicecar adalah terkait perselingkuhan atau pelecehan.
Listyo menjelaskan, sampai saat ini keterangan yang diterima tim khusus Polri terkait motif pembunuhan Brigadir J terkait dengan masalah kesusilaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Sambo, lanjutnya, yang bersangkutan juga mengaku terpicu amarah dan emosinya saat Putri melaporkan adanya peristiwa kesusilaan di Magelang.
Kendati demikian, Listyo mengaku masih terus mendalami kebenaran yang disampaikan oleh Sambo ihwal motif pembunuhan itu. "Itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," janjinya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (tim redaksi)
#sidangetiksambo
#ferdysambo
#kasuspembunuhanbrigadirj
#kasuspolisitembakpolisi
#kapolri
#jenderalpollistyosigitprabowo
#brigadirj
Tidak ada komentar