Breaking News

Polri Siapkan Surat Pencekalan Putri Candrawathi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Polri berencana melakukan pencekalan terhadap PC.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri tetap berada di Indonesia. Pasalnya, PC harus menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu (31/8/2022) nanti.

"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Dedi, Sabtu (27/8/2022). Disisi lain, Dedi menyatakan, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam.

"Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," janjinya.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (tim redaksi)

#rencanapencekalanputricandrawathi
#bareskrimpolri
#ferdysambo
#kasuspembunuhanbrigadirj
#tersangkapembunuhanbrigadirj
#penyidik

Tidak ada komentar