Peraturan Baru Ubah Tarif Royalti Batubara, APBI: Kami Masih Pelajari dan Hitung Dampaknya
WELFARE.id-Pemerintah resmi mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019 dan menggantikan dengan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Karena itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) masih mempelajari dampak dari PP Nomor 26 Tahun 2022. Sebagai informasi dalam ketentuan sebelumnya, royalti batu bara hanya diatur berdasarkan tingkat kalori.
Rentang tarifnya yakni sebesar 3-7 persen untuk batubara open pit dan 2-6 untuk batubara underground. Sedangkan dalam peraturan terbaru, tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).
”Mengenai dampak dari PP 96/2022 kami dari asosiasi sedang mempelajari tarif royalti bagi pemegang IUP yang diatur di peraturan tersebut dan akan mengadakan rapat anggota di Hari Senin pekan depan,” terang Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Senin (22/8/2022).
Dia juga mengatakan, pihaknya memahami keinginan pemerintah dalam memaksimalan penerimaan negara dari sektor industri pertambangan. Namun, di sisi lain bagi pengusaha akan berpengaruh bagi profitabilitas apalagi biaya produksi terus meningkat serta beban tarif pajak dan PNBP di sektor lain juga terus meningkat.
”Tarif royalti yang tinggi akan sangat terasa dampaknya terutama pada saat harga komoditas di titik yang rendah, apalagi dengan beban biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar,” ujarnya juga.
Hendra juga menjelaskan, dua tahun lalu selama beberapa bulan harga komoditas di titik yang rendah (di bawah harga jual ke PT PLN) sehingga sebagian besar perusahaan berjuang untuk bisa bertahan (survive) agar tidak bangkrut.
Mengutip lampiran PP 26 Tahun 2022, ketentuan iuran produksi ditentukan dalam 3 layer rentang harga HBA, yakni HBA kurang dari USD70, HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, serta HBA lebih dari sama dengan USD90.
Besaran tarif iuran produksi batubara pada masing-masing kategori.
-Pertama, Untuk batubara open pit dengan tingkat kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar 5% dari harga saat HBA kurang dari USD70, 6% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, dan 8% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD90.
-Kedua, untuk batubara open pit dengan tingkat kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 7% dari harga saat HBA kurang dari USD70, 8,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, dan 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD90.
-Ketiga, untuk batubara open pit tingkat kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar 9,5% dari harga saat HBA kurang dari USD70, 11,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, dan 13,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD90.
-Keempat, untuk batubara underground dengan tingkat Kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 4% dari harga saat HBA kurang dari USD70, 5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, dan 7% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD90.
-Kelima, untuk batubara underground dengan tingkat kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 6% dari harga saat HBA kurang dari USD70, 7,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, dan 9,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD90.
-Keenam, untuk batubara underground dengan tingkat kalori kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 8,5% dari harga saat HBA kurang dari USD70, 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD70 namun kurang dari USD90, dan 12,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan USD90. (tim redaksi)
#batubara
#emashitam
#royalti
#peraturanpemerintah
#ppnomor81/2019
#apbi
#peraturanbaru
Tidak ada komentar