Breaking News

Pemerintah dan DPR RI Bahas RUU PPSK, Wamenkeu: Untuk Perlindungan dan Investasi

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Badan Anggaran (Banang) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law sektor keuangan, Kamis (18/8/2022). 

Dalam RUU P2SK ini memuat berbagai revisi regulasi perudang-undangan dalam sektor keuangan secara umum. Regulasi yang diatur tidak hanya soal perbankan, tapi juga sektor keuangan syariah, asuransi, multifinance, dan fintech.

Bahkan, dalam RUU P2SK ini juga mengatur penguatan kelembagaan regulator keuangan di Tanah Air seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Suahasil Nazara mengatakan melalui RUU ini pemerintah akan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kesempatan untuk berinvestasi. Pasalnya, jumlah aset yang dimiliki Indonesia tergolong masih rendah.

Suahasil mengatakan saat ini jumlah aset negara Indonesia berada pada kisaran 59,5 persen, tapi negara lain sudah tembus melebihi 100 persen. Untuk itu, Ia berharap agar Indonesia bisa segera mengikuti jejak negara yang berhasil mencapai 100 persen per produk domestik bruto (PDB).

”Jadi ada negara yang aset perbankannya jauh lebih besar daripada PDB-nya. Ini kan luar biasa. Harusnya Indonesia menuju ke arah situ," ucap Suahasil juga saat ditemui di DPR RI.

Ia juga mengatakan, kalau pasar modal Indonesia jika dilihat dari PDB hanya mencapai sebesar 48,3 persen. Tapi, katanya juga, ada negara lain yang pergerakan pasar modalnya lebih cepat kemajuannya ketimbang PDB-nya sendiri.

Karena itu, dia juga mengatakan sektor keuangan Indonesia masih bisa berkembang lebih pesat. "Tempat atau lahan bertani sektor keuangan masih luar biasa besar, karena negara lain bisa 100 persen dari PDB. Indonesia juga pasti bisa," papar Suahasil juga.

Meski begitu, dia juga mengungkapkan 77,4 persen sektor keuangan Indonesia adalah perbankan. Sebab, dulu saat membuat undang-undang mengenai stabilitas sistem keuangan, perspektif mereka terhadap perbankan sangat kuat. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan kalau RUU PPSK yang sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. 

RUU ini didesain dengan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan. Dia juga mengemukakan itu saat membuka rapat dengar pendapat umum dengan para pakar untuk menghimpun perspektif yang memperkaya RUU PPSK, Rabu (6/7/2022). 

Tidak saja inklusif, dengan RUU ini juga diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia positif dan menjadi berkelanjutan.

"RUU PPSK ini berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," tandas Dolfie. (tim redaksi)


#ruuppsk
#omnibuslaw
#sektorkeuangan
#kementeriankeuangan
#dprri
#wamenkeu
#suahasilnazara

Tidak ada komentar