NIK Dicatut Parpol, Tiga Warga Lapor ke KPU Kabupaten Tangerang
WELFARE.id-Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) KPU ternyata banyak kecurangan. Salah satunya pencurian data oleh partai politik (parpol).
Buktinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menerima tiga pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh parpol dalam Sipol KPU.
"Benar, kita sudah menerima konfirmasi dari tiga warga yang merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," terang Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, Rabu (31/8/2022).
Dia juga mengatakan, latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pegawai swasta yang namanya terpampang di Sipol dari salah satu partai.
"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol dan namanya terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan panwascam dan profesu lainnya," ujarnya.
Adapun untuk asal warga yang telah di catut itu, kata dia, tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Salah satunya seperti Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri.
"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Kecamatan Sindang Jaya, lalu C warga Kecamatan Teluknaga dan S warga Kecamatan Sukadiri," ujarnya juga.
Terkait pengaduan itu, KPU Kabupaten Tangerang mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silahkan laporkan ke kami," paparnya juga.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyebutkan jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh parpol.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol itu.
"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota Panwascam Sindangjaya," ujarnya.
Menurutnya juga, jika pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke partai itu," cetusnya. (tim redaksi)
#pemilu2024
#pemiluserentak
#kabupatentangerang
#kpu
#bawaslu
#pencatutannama
#sipol
#partai
Tidak ada komentar