Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Jaksa KPK hari ini (29/8/2022) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Menurut Ali, alasan banding sendiri antara lain, karena adanya diskresi putusan hakim yang tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa dari KPK. "Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tukasnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip ex a quo et bono dalam perkara tersebut. "KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," katanya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Selasa (23/8/2022).
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah menyuap 2 pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat dalam pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. (tim redaksi)
#kpk
#korupsi
#korupsieksbupatitabanan
#kpkbanding
#eksbupatitabanan
Tidak ada komentar