Breaking News

Langgar Aturan, KPU Banten Temukan 23 ASN di Kota Serang Jadi Anggota Parpol

Polisi berjaga di kantor KPU Banten. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Pelanggaran kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang harusnya bebas dari politik terjadi di Provinsi Banten. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menemukan ada 23 ASN terdaftar sebagai anggota partai.

Temuan itu terjadi saat KPU Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang mendaftar jadi peserta Pemilu Serentak 2024. Verifikasi data itu dilakukan sebagaimana yang diunggah oleh partai melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Saat kami lakukan verifikasi ada 23-an PNS di Kota Serang yang jadi anggota parpol. Itu baru di Kota Serang, sendangkan untuk kabupaten dan kota belum ketemu  saat verifikasi administrasi," terang Anggota KPU Banten Masudi, Rabu (24/8/2022).

Untuk diketahui, data Sipol tersebut merupakan yang diunggah partai untuk melengkapi berkas yang diwajibkan termasuk melampirkan KTA dan KTP anggota parpol. Saat diverifikasi, ternyata ada puluhan anggota partai yang berstatus ASN.

"Kita cocokan elemen data itu, ketemu pas di kolom pekerjaan, wah ini PNS," papar Masudi juga. Temuan anggota partai politik berstatus ASN ini bukan dalam satu partai. Mereka ada di beberapa partai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Terkait temuan itu untuk sementara, KPU Banten memberi catatan Belum Memenuhi Syarat atau BMS untuk partai politik yang mendaftarkan ASN sebagai anggota partai politik tersebut. 

Parpol dan PNS diberi waktu untuk klarifikasi dan pembuktian melalui formulir pengaduan. Di sana, partai menurutnya bisa klarifikasi bahwa apakah ASN itu sudah pensiun dan benar anggota partai. Bisa juga nama itu adalah ASN tapi hanya dicatut.


"Tapi belum bisa dipastikan dicatut atau tidak, tapi faktanya nama-nama itu ada. Puluhan PNS di Kota Serang jadi anggota parpol. Temuan ini ada di beberapa partai jadi bukan numpuk di satu partai," cetus Masudi juga.

Untuk diketahui larangan keterlibatan PNS dalam partai politik (parpol) dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya sebagai abdi negara.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, ”Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. (tim redaksi)


#parpol
#asn
#pns
#kpubanten
#kotaserang
#verifikasisipol
#abdinegara

Tidak ada komentar