Breaking News

KPK Setorkan Uang Korupsi Bansos Senilai Rp16,2 M ke Pemerintah

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke negara sebesar Rp16,2 miliar. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Djoko Santoso. 

Matheus merupakan bawahan Juliari. Saat korupsi itu dilakukan, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial. “Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan,” ujarnya dikutip Selasa (30/8/2022). 

Ali mengatakan, Jaksa KPK menyetorkan uang rampasan tersebut berdasar pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Ali, uang Rp16,2 miliar yag saat itu diamankan berwujud dalam pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura. Ali mengatakan, KPK akan terus menyetorkan uang rampasan dari hasil korupsi ke negara sehingga pemulihan bisa berjalan maksimal. “Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” tukasnya. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyetorkan uang sebesar Rp14,5 miliar ke kas negara dari perkara Juliari pada awal Agustus lalu. Uang tersebut merupakan pidana pengganti Juliari. 

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, selain dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Juliari juga divonis membayar uang pengganti Rp14.590.450.000. 

Hukuman tersebut kemudian dibayarkan oleh Juliari dengan cara mencicil."Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali. (tim redaksi) 

#kpk
#korupsibansos
#mensos
#juliaribatubara
#korupsijuliaribatubara

Tidak ada komentar