Breaking News

Korupsi IPDN, Mantan Petinggi Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (net) 

WELFARE.id-Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menilai, Dono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011. 

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim ketua Eko Aryanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, dikutip Jumat (12/8/2022). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Ketua. 

Hakim menilai, Dono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dono dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. 

Eks pejabat Adhi Karya itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar. 

Dono juga telah memperkaya konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta, dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,8 miliar. 

Adapun pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp127,8 miliar. 

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,1 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, pada tanggal 13 September 2011. 

Perusahaan pelat merah itu lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp124,1 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran total Rp109,5 miliar. 

Berikut ini rinciannya: 

- Dudy Jocom Rp3,5 miliar
- Konsultan perencana PT BITA Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro Rp275 juta
- Konsultan management konstruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta
- PT Adhi Karya (Persero) TBK senilai Rp15.824.384.767 (miliar). 

Adapun putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Dono selama 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, KPK dan Dono menyatakan pikir-pikit dalam waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

Sebelumnya, Dono membantah telah mengatur proses lelang untuk proyek pembangunan Kampus IPDN di Minahasa, di Sulawesi Utara pada tahun 2011. 

Hal itu diungkapkannya dalam sidang dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). "Tuntutan atau dakwaan tersebut tidak benar, karena fakta yang sebenarnya bahwa pengaturan yang terjadi sejak tahun 2010," kata Dono. 

Ia menegaskan, pembagian lokasi pekerjaan oleh masing-masing kontraktor telah dilakukan pada tahun 2010. Kemudian, metode pembagian pekerjaan dilakukan dengan cara yang sama pada tahun anggaran 2011. "Terhadap pengaturan ini saya tidak mengetahui karena saya baru dapat SK (surat keputusan) penugasan sebagai kepala divisi pada tanggal 30 Juli 2011," kata Dono. 

"Yang mana pada saat tersebut pengaturan dan penentuan lokasi IPDN siapa dapat di mana sudah selesai disepakati," tukasnya. (tim redaksi) 

#korupsiipdn
#korupsi
#ipdn
#MantanKepalaDivisiKonstruksiAdhiKarya
#DonoPurwoko 
#PengadilanTindakPidanaKorupsi 
#Tipikor
#PengadilanNegeriJakarta Pusat.

Tidak ada komentar