Breaking News

Kemenhub Tunda Lagi Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Pengendara ojek online membawa penumpang di jalan raya di DKI Jakarta. Foto: net

WELFARE.id-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. 

Hal itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

”Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers, Minggu (28/8/2022).

Dia juga mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. 

Kemenhub, katanya juga, akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online tersebut. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan DaratKemenhub Hendro Sugiatno.

Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya 14 Agustus 2022.

Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan kenaikan tarif ojol itu untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000. (tim redaksi)

#kemenhub
#ojekonline
#tarifojol
#kenaikantarif
#penundaan
#kepentinganmasyarakat

Tidak ada komentar