Breaking News

Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikkan Tarif, Tapi Harga Tetap Terjangkau, Begini Respons Garuda

Maskapai penerbangan. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Pihak maskapai penerbangan diminta untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Imbauan itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti yang diketahui, saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi, imbas dari lonjakan harga bahan bakar jenis avtur. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19. 

Oleh karena itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. 

Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara. 

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/8/2022). Kemenhub menilai, pemberlakuan tarif yang terjangkau dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. 

Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional. "Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” akunya. 

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022. 

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.  Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. 

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Nur Isnin. Menanggapi hal tersebut, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.

"Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Ia menyampaikan, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.
 
Menurutnya, perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja.  Dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.
 
Hal itu termasuk, penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku, serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat. 

"Kami percaya, kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan," ulasnya.
 
Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge). 

Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan. (tim redaksi)

#penerbangan
#industriaviasi
#garudaindonesia
#kenaikanhargatiket
#kemenhub
#penyesuaianhargatiket
#kenaikanavtur

 

 

Tidak ada komentar