Kejagung Sita Uang Rp5 T dan Dua Kapal Milik Surya Darmadi
Tangkapan layar sitaan uang Surya Darmadi (net)
WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset kasus mega korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi.
Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp5,1 triliun dalam kasus ini. Lalu uang berbentuk dolar AS senilai USD11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai SinD646.
Tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini ditumpuk hingga 14 tumpuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
"Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," katanya, dikutip Rabu (31/8/2022).
Penyidik Jampidsus juga menyita dua kapal di wilayah Sumatera Selatan yang diketahui menjadi aset pria bernama lain Apeng itu.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita," terangnya.
Ketut menjelaskan, kapal yang disita itu adalah satu kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9. Kapal tersebut bersandar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan digunakan untuk mengangkut kelapa sawit.
"Satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.
Selain itu, Kejagung juga menyita satu unit kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2. Kapal itu berada di posisi Banyuasin, Sumatera Selatan dan tengah sandar. "Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.
Ketut menambahkan, saat ini kedua kapal itu kini berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Kapal-kapal tersebut rencananya akan mengangkut crude palm oil (CPO) dengan tonase 5.000 ton
Rencananya, hasil olahan sawit itu akan berlabuh dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. "Posisi kapal berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut crude palm oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara," ujarnya.
Sita sejumlah dokumen
Selain dua kapal, Kejagung juga turut menyita sejumlah dokumen. Penyitaan dokumen itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022. "Dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9," ujarnya. (tim redaksi)
#suryadarmadi
#hartasitaansuryadarmadi
#kejaksaanri
#korupsisuryadarmadi
#apeng
#dutapalmagroup
#5t
Tidak ada komentar