Breaking News

Kecewa Berat, Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa/Dok.Populis

WELFARE.id-Tim pengacara Brigadir J mendatangi lokasi rekonstruksi yang ada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Salatan. Awalnya, mereka berencana untuk melihat langsung proses rekonstruksi, hari ini.

Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut. "Kami sudah datang pagi-pagi. Kami sudah menunggu, ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat, lantaran tidak ada makna equality.

"Alasannya, pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," ucapnya kecewa.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat saja nggak bisa. Daripada kayak tamu nggak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa," ulasnya. 

Menanggapi kekecewaan pengacara keluarga Brigadir J, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara. Ia tak menepis pihaknya melarang penasihat hukum Brigadir J hadir dalam rekonstruksi.

"Iya betul," kata dia kepada wartawan. Andi menyebut, penyidik tidak perlu mengundang penasihat hukum dari korban. 

Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. "Rekonstruksi, reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. 

Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang, rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandas dia. (tim redaksi)

#kasuspembunuhanbrigadirj
#brigadirj
#kasuspolisitembakpolisi
#kamaruddinsimanjuntak
#pengacarakeluargabrigadirj
#rekonstruksikasus

Tidak ada komentar