Judi Online Masuk 5 Besar Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2022
WELFARE.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online menjadi 5 besar transaksi mencurigakan sepanjang 2022. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, catatan tersebut melonjak tajam hingga dua kali lipat pada Juni 2022.
"Nilai kasus mulai dari ratusan milyar sampai puluhan trilliun per kasusnya. Baik narkotika dan judi online. Memang seringkali kasusnya beririsan pihak-pihaknya," katanya.
Berdasarkan Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Senin (22/8/2022), berikut lima besar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sepanjang Januari-Juni 2022:
1. Penipuan sebanyak 29,2 persen;
2. Indikasi tindak pidana lainnya yang diancam pidana 4 tahun sebanyak 29 persen;
3. Perpajakan sebanyak 8 persen;
4. Penggelapan sebanyak 7,8 persen;
5. Perjudian sebanyak 7,6 persen;
6. Lainnya sebanyak 18,4 persen.
Adapun jumlah indikasi tindak pidana asal per bulan pada LKTM untuk kasus perjudian bulan Januari-Juni 2022 yaitu:
1. Januari sebanyak 262 laporan;
2. Februari sebanyak 206 laporan;
3. Maret sebanyak 414 laporan;
4. April sebanyak 785 laporan;
5. Mei sebanyak 696 laporan;
6. Juni sebanyak 1.121 laporan.
Pada awal 2022, PPATK juga menelusuri aliran dana investasi ilegal Binomo. Aliran dana ini mengalir hingga ke sejumlah situs judi online Rusia. Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro.
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," katanya.
PPATK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian soal dugaan jaringan judi online yang dipimpin Ferdy Sambo.
Ia mengungkapkan analisis terkait dugaan jaringan bisnis judi online milik Ferdy Sambo itu tak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Misalnya, kata dia, analisisnya tak bisa dikerjakan secepat kasus penggelapan dana oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kasus saat ini tidak bisa disamakan dengan kasus ACT, yang masyarakat melihatnya PPATK cepat membekukan (rekening) ACT," kata dia. Alasannya, karena kasus ACT sudah ditangani oleh PPATK sejak 2018. Sehingga data sudah banyak dan proses sudah berjalan. (tim redaksi)
#ppatk
#situsjudi
#judionline
#binomo
#ferdysambo
#ferdysambojudionline
Tidak ada komentar