Breaking News

Jadi Tersangka Penggelapan, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Akan Berdamai dengan Pelapor

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus penetapan tersangka istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein memasuki babak baru. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan informasi bahwa Hanifah Husein akan berdamai dengan pihak pelapor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan saham.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada upaya penyelesaian perkara itu antara kedua belah pihak. "Antar para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Ramadhan juga menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menunggu akta perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor terkait kasus tersebut.

”Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus itu terjadi saat Hanifah Husein yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dilaporkan karena diduga melakukan pengalihan dan penggelapan seluruh saham milik PT Batubara Lahat, yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham.

Pemegang saham yang dimaksud ialah PT Batubara Lahat selaku pelapor. Setelah dilakukan analisa dokumen-dokumen dan pemeriksaan saksi, polisi menyatakan bahwa Hanifah Husein benar melakukan tindak pidana penggelapan.

"Benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu terlapor Hanifah Husein, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP," ujar Ramadhan juga.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain Hanifah, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

”Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.

Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat. Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatra dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.

Whisnu juga menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara. Hasilnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menuding penetapan Hanifah sebagai tersangka oleh Bareskrim merupakan tindakan yang serampangan dan mengkriminalisasi investor pertambangan.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," ujar Ricky dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022). (tim redaksi)

#penetapantersangka
#mabespolri
#bareskrim
#istrimantanmenteri
#hanifahhusein
#ptbatubaralahat
#ptrantauutamabhaktisumatra

Tidak ada komentar