Breaking News

Heboh Pembantaian Kucing di Sesko TNI Bandung, Panglima TNI Langsung Respon

Kucing korban penembakan oknum anggota TNI (instagram @rumahsinggahclow) 

WELFARE.id-Beberapa hari ini viral di media sosial mengenai penembakan kucing di Sesko TNI. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing yang mati di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. 

Salah satu pengurus rumah singgah kucing dan anjing terlantar, Cat Lovers in The World (Clow) perwakilan Bandung Monica Roosmarini atau Monica Roose mengungkapkan kronologi kejadian penembakan kucing-kucing yang dilakukan oknum TNI tersebut. 

Dia mengatakan, kejadian penembakan kucing di area Sesko TNI Bandung sebenarnya terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (16/8/2022). Baru sekitar 17.30 WIB dilaporkan ke Clow perwakilan Bandung.
“Kebetulan saat itu saya sedang di tempat (di Clow Bandung) dan menerima laporan penembakan kucing yang dilakukan di area Sesko TNI Bandung,” ujarnya dikutip Jumat (19/8/2022). 

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menyelamatkan 2 ekor kucing yang selamat setelah ditembak oknum TNI berinisial Brigjen NA. 

Kemudian mereka juga meminta kuburan 4 jasad ekor kucing yang mati karena ditembak tersebut dibongkar. Pembongkaran 4 jasad ekor kucing yang mati ditembak tersebut dilakukan untuk autopsi. Untuk keperluan melihat luka tembak. “Total kucing yang ditembak ada 6 ekor. Empat ekor kucing tidak tertolong dan sudah dikubur, dan 2 ekor kucing lagi masih bisa bertahan tapi dalam kondisi kritis,” katanya. 

Saat memeriksa 4 jasad kucing, tampak kucing tersebut ditembak di kepala, dada dan leher. Ada pula ditembak di bagian telinga sampai tembus rahang. Ada pula ditembak dekat mata, dan bagian tubuh lainnya. 

Hal yang sama juga terjadi pada 2 ekor kucing yang selamat yang saat ini dalam kondisi kritis. Dua ekor kucing tersebut ditembak di telinga sampai tembus rahang, dan satu ekor lagi ditembak dekat mata. Dari dua ekor kucing yang selamat tersebut, satu di antaranya dalam kondisi hamil. 

“Untuk 2 kucing yang masih bertahan, kami menemukan tembakan di rahang, pipi dan mata. Kucing tersebut masih dalam kondisi kritis,” tuturnya. 

Untuk upaya autopsi tambah dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil x-ray. Pihaknya curiga kucing-kucing tersebut disika sebelum ditembak. Namun demikian hal tersebut baru kecurigaan dan harus dibuktikan. “Ada dugaan kucing itu disiksa,tapi itu harus diperiksa dulu. Harus melakukan x-ray. Adakah benturan atau trauma fisik karena benda tumpul,” tambahnya. 

Autopsi dan tindakan x-ray dilakukan mengingat ada temuan retak dan luka di beberapa bagian tubuh. Apakah luka dan retak tersebut akibat ditembak dari jarak dekat atau luka karena benturan benda tumpul atau seperti apa. Hal tersebut harus diperiksa terlebih dahulu. 

“Kalau ditembak jarak dekat memang ada kemungkinan bagian rahang bisa hancur. Kalau jarak jauh tidak sampai hancur. Saya melihat semua rahang luka pada kucing yang ditembak dibagian rahang, pipi,” lanjutnya. 

Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merespons cepat kasus tersebut. "Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri," katanya. 

Pusat Penerangan (Puspen) TNI dalam  menyebutkan, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut adalah Brigjen TNI NA.  "Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," tulis Kapuspen TNI Prantara Santosa. 

Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini (menembak kucing) dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.  

Akibat perbuatannya, pelaku Brigjen TNI NA dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).  

 (2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (tim redaksi) 

#penembakankucing
#anggotatnitembakkucing
#tniseskobandung
#brigjenna
#clow
#catlovers

Tidak ada komentar