Breaking News

Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Catat Jadwal Lengkapnya!

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Sebanyak sembilan partai politik (parpol) direncanakan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 dihari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022).

"Rencana jadwal pendaftaran Partai Politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB," jelas Komisioner KPU Idham Holik, dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/8/2022). 

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB Partai Karya Republik. Disusul setelahnya yaitu pukul 16.00 WIB ada partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Masyumi "Kemudian jam 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, disusul partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB," ungkapnya. 

Pada hari terakhir pendaftaran ini, KPU akan memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Adapun, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. 

Secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Adapun daftar lengkap Parpol yang yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 yakni; 

1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB 

2. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB 

3. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB 

4. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB 

5. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB 

6. Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.00 WIB 

7. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB 

8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB 

9. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB 

10. Partai Kedualatan pukul 20.30 WIB 

11. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB

Menjelang penutupan pendaftaran, jelas Idham, sebanyak 10 parpol belum melengkapi dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. "Dari 31 parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya telah lengkap. 10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut," tukasnya. 

Idham menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol. "Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," tandasnya. 

Idham mengatakan, pihaknya memberi waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. "Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham. 

Menurut Idham, pihaknya telah menyiapkan tim pemeriksaan dokumen serta meminta agar parpol yang belum lengkap dokumennya dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menginput data ke dalam aplikasi Sipol. 

Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres. 

Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem. 

Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat. 

Di sisi lain, terdapat sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8/2022). Mereka yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. 

Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. (tim redaksi

#kpu
#partaipolitik
#pesertapemilu
#sipol
#pemilu2024

Tidak ada komentar