Breaking News

Hakim Sakit, Sidang Perdana Lin Che Wei Ditunda

Terdakwa korupsi minyak gireng Lin Che Wei (net)

WELFARE.id-Webinanto Hakimdjati alias Lin Che Wei diagendakan menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Dia bersama empat tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda. 

Sidang ditunda lantaran Hakim ketua yang menangani perkara tersebut sakit. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sedianya digelar pada hari ini, Rabu (24/8/2022) pada pukul 09.00 WIB. "Sesuai dengan keterangan panitera yang kita dengar persidangan ditunda karena majelis hakim sakit," kata kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail. 

Maqdir mengatakan sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu (31/8/2022) pekan depan. Maqdir pun mengaku tak mempermasalaahkan penundaan persidangan tersebut. Namun, dia mempertanyakan surat dakwaan yang disusun jaksa. "Dalam surat dakwaan itu salah satu diantaranya ada kerugian keuntungan ilegal, kita enggak tahu mereka menghitung keuntungan ilegal itu," ujarnya. 

Adapun, Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun. 

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar. 

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar. 

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun. 

Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya. 

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. (tim redaksi) 

#sidangperdana
#sidangkasusminyakgoreng
#minyakgoreng
#korupsiminyakgores
#linchewei
#pnjakartapusat
#pntipikorjakartapusat

Tidak ada komentar