Breaking News

Geledah Rumah Para Tersangka Suap Unila, KPK Sita Uang Tunai Rp2,5 Miliar

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Rektor Unila nonaktif Karomani, Kamis (25/8/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Penyelidikan kasus korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila) terkait pendaftaran mahasiswa baru terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terbaru, KPK menggeledah rumah Rektor Unila nonaktif, Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Rabu (24/8/2022). Dari empat rumah yang digeledah itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai total mencapai Rp2,5 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan uang tunai yang ditemukan itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro.

"Jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," ujar Ali dalam keterangan resminya, Kamis (25/8/2022).

Selain uang tunai, ujar Ali juga, KPK turut mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan suap. Antara lain, dokumen dan barang bukti elektronik. Ali menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita penyidik untuk selanjutnya dilakukan analisis.

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," jelas Ali juga.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Unila pada Selasa (23/8/2022) lalu. Saat itu, tim penyidik menggeledah kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, serta Kantor Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila, Karomani dan beberapa pihak lainnya. Bukti itu diantaranya berupa dokumen dan data elektronik.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor Rektorat Unila pada Senin (22/8/2022) lalu. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri pada tahun 2022. 

Empat tersangka itu adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022. Rinciannya,  tersangka KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tim redaksi)

#kpk
#penggeledahan
#korupsi
#penerimaanmahasiswabaru
#unila
#jalurmandiri

Tidak ada komentar