Breaking News

Ganti Pengacara 2 Kali, Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru Pilihan Keluarga

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, kembali mengganti pengacara untuk kali kedua setelah Andreas Nihot Silitonga pengacara pertama menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022).

Lalu, Bharada E juga telah mencabut kuasa atas Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin, baru-baru ini. Pergantian pengacara itu dibenarkan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. 

"Kali ini, pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (13/8/2022). Pencabutan kuasa itu diketahui dari foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. 

Surat tersebut menyatakan, bahwa dirinya mencabut kuasa terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022. Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. 

Dijelaskan pula, bahwa Deolipa dan Burhanuddin adalah pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri. "Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan,” paparnya lagi.

Disebutkan pula, bahwa Deolipa dan Buhanuddin pengacara ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E. Saat ini Bharada E didampingi oleh Ronny Talapessy, pengacara yang ditunjuk oleh keluarga.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan. Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.

"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis surat pencabutan kuasa Bharada E. Sekadar diketahui, Deolipa dan Burhanuddin adalah pengacara yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat memberi pendampingan dalam pemeriksaan. Klaim ini dibantah oleh Komjen Pol. Agus Andrianto Kabareskrim Polri usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).

"Bukan karena pengacara dia itu (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E). Orang tuanya didatangkan sebagai upaya membuat dia agar tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata Agus.

Sehingga, lanjut Agus, dia secara sadar membuat pengakuan. "Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan nggak fair,” imbuh Kabareskrim.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tim redaksi)

#brigadirj
#bharadae
#kasuspolisitembakpolisi
#irjenferdysambo
#tersangkapembunuhbrigadirj
#bharadaegantipengacaralagi

Tidak ada komentar