Breaking News

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Foto: tangkapan layar

WELFARE.id-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).. 

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. 

Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian. 

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM. 

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. 

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini dihadiri tujuh jenderal. Yakni : 

1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
3. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
4. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
5. Danko Brimob Komjen Anang Revandoko
6. Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri
7. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo 

Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal. 

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. 

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j. "Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). (tim redaksi) 

#polisitembakpolisi
#ferdysambo
#ferdysambotersangka
#bharadae
#brigadirj
#pembunuhanbrigadirj
#kapolri
#listyosigit

Tidak ada komentar