Breaking News

Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Ini Tanggapan Pengacara Brigadir J

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: net

WELFARE.id-Turun tangan langsung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Listyo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022 

Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. 

Listyo juga memerintahkan tim khusus (timsus) untuk mengusut ada atau tidaknya perintah Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sigit meminta timsus segera melakukan pemeriksaan.

"Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya," kata 

Sigit menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus Brigadir J secara transparan dan jujur. Dia kembali mengungkap arahan Presiden Jokowi mengenai kasus ini. 

"Tentunya langkah-langkah timsus ini adalah merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan sesuai dengan harapan masyarakat. Dan arahan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tukasnya. 

Terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak mengatakan, seharusnya sudah sejak lama Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka. "Memang dari dulu seharusnya sudah tersangka," katanya. 

Ia mengatakan, terkait motif Ferdy Sambo melakukan perintah pembunuhan terhadap Brigadir J, lebih baik tim penyidik yang membuktikan. Menurut Kamaruddin, selama ini dirinya sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada publik terkait motif Ferdy Sambo ingin menghabisi Brigadir J. "Clue-clue selama ini sudah saya ungkap publik. Nanti biarnya penyidik yang mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J," tandasnya. (tim redaksi) 

#polisitembakpolisi
#ferdysambo
#ferdysambotersangka
#bharadae
#brigadirj
#kapolri
#pengacarabrigadirj
#kamaruddinsimanjuntak

Tidak ada komentar