Digilas, Dirjen Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp10,4 Miliar
Miras. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang ilegal atau tanpa pita cukai di kantor Serpong, Banten, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio menerangkan, barang ilegal tersebut terdiri dari rokok sigaret sebanyak 9.574.560 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, ada juga cerutu sebanyak 429 batang dibakar. Kemudian kancing 663 pieces dibakar, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton dibakar.
Rahmat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Provinsi Banten selama periode 2021-2022. "Lalu, ada juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4.124 digilas dan dirusak, kemudian hasil pengolahan tembakau sebanyak 8,39 liter digilas,” jelasnya, dikutip Rabu (31/8/2022).
Jumlah rokok hingga miras ilegal yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp10,4 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar.
Ia juga menambahkan, barang tersebut merupakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). "Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tegasnya.
Selain kerugian materiil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal. Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara dan terenggutnya pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.
"Karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," imbuhnya. Selain itu, DJBC Provinsi Banten juga menyita barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut berupa 4.392.400 batang rokok ilegal yang diperkirakan nilainya mencapai Rp8,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp6,27 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis.
Sisanya akan dimusnahkan di tempat pemusnahan besar milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Hingga Juli 2022, kata Rahmat, Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan, dengan hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar Rp31,5 miliar.
"Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21)," pungkasnya. (tim redaksi)
#beadancukaibanten
#pemusnahanrokokdanmiras
#barangilegal
#barangtanpapitacukai
#djbcbanten
#dirjenbeadancukai
Tidak ada komentar