Breaking News

Cegah Penyelewengan, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Pengawasan BBM dan LPG Subsidi

Ilustrasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Foto: net

WELFARE.id-Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi oleh yang tidak berhak masih saja terus terjadi. Bila ini dibiarkan maka subsidi yang dikeluarkan negara untuk sektor energi makin membengkak. 

Karena itu, pemerintah diingatkan lebih tegas dalam menindak aksi penyalahgunaan dan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas agar penyaluran BBM dan LPG agar tepat sasaran.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan negara saat ini menanggung beban besar akibat subsidi BBM dan LPG, yaitu solar subsidi dengan harga jual ditetapkan pemerintah Rp5.150 per liter, negara menanggung beban subsidi sekitar Rp13 ribu per liter dari harga keekonomian solar Rp18.150 per liter.

Sementara untuk harga jual Pertalite sebesar Rp7.650 per liter, beban subsidi atau kompensasi yang diberikan negara Rp9.500 per liter dari harga keekonomian Rp17.200 per liter. Sedangkan untuk LPG 3kg, subsidi yang diberikan negara sekitar Rp11.750 per kg atau sekitar Rp35.250 per tabung isi 3kg.

”Negara menyediakan solar subsidi untuk 2022 sebanyak 14,9 juta kilo liter atau KL, Pertalite sebanyak 23,05 juta KL dan LPG 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton atau setara 8 miliar kg atau setara 2,666 miliar tabung isi 3 kg," ujar Sofyano, Kamis (11/8/2022).

Dengan beratnya beban yang ditanggung negara untuk subsidi solar, pertalite dan LPG tabung 3 kg itu, seharusnya ini jadi perhatian segala pihak, bukan hanya Kementerian ESDM dan BPH Migas. 

Agar beban tersebut tidak terus bertambah karena terjadinya kelebihan konsumsi dari kuota yang ditetapkan dan sangat signifikan.

”Pada solar subsidi, Pertalite dan LPG 3 kg didalamnya terdapat anggaran negara yang setidaknya mencapai lebih dari Rp300 triliun pada tahun 2022. Seharusnya lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian dan lain lain turut melakukan pengawasan terhadap barang bersubsidi ini," cetus Sofyano juga.

Menurut Sofyano lagi, sudah saatnya Pemerintah memberi perhatian yang istimewa untuk mengawasi solar subsidi, Pertalite dan LPG bersubsidi dan melakukan penindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut.

”Solar, pertalite dan elpiji 3 kg harus dipastikan jatuh dan dipergunakan oleh pihak yang tepat dan bukan jatuh ketangan pemain atau pencoleng yang menjadikan barang bersubsidi itu sebagai bisnis besar karena murahnya harga jual dibanding harga keekonomiannya,” paparnya juga. 

Dia melanjutkan, untuk menyelamatkan keuangan negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, Presiden harus membentuk Satuan Tugas Terpadu Nasional untuk melakukan Pengawasan dan Penindakan Penyelewengan BBM dan Elpiji bersubsidi tersebut.

Adapun keanggotaan satnas itu bisa berasal dari berbagai unsur seperti KPK, Kejaksaaan Agung, TNI , Polri, BIN, BAIS, BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, BPH migas, dan Pertamina.

”Keterbatasan kemampuan pengawasan dari badan yang ada pada saat ini harus diatasi pemerintah dengan membentuk satgas terpadu untuk mengawasi penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi. Agar kuota BBM dan LPG bersubsidi tidak selalu jebol,” tandas Sofyano juga. (tim redaksi)


#subsidienergi
#penyalahgunaan
#solar
#pertalite
#lpg3kg
#direkturpuskepi
#sofyanozakaria

Tidak ada komentar