Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Tuntutan Uang Pengganti ke Negara Rp4,2 Miliar
Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Masud yang menjadi tahanan KPK. Foto: Istimewa/ Dok.VOI
WELFARE.id-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (AGM) dituntut 8 tahun penjara.
AGM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap Rp5,7 miliar dalam perkara pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.
Ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,179 miliar. "Menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Masud dan Terdakwa II Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip Rabu (24/8/2022).
JPU lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Masud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. AGM dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balqis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ferdi.
Nur Afifah Balqis adalah Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Abdul Gafur Masud.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang barang yang dibeli oleh Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior," tambah jaksa.
Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.
Jaksa juga masih meminta agar hakim mencabut hak politik Abdul Gafur dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Tidak ketinggalan, jaksa meminta agar hakim memerintahkan perampasan uang yang diterima oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," tutupnya. (tim redaksi)
#sidangtuntutan
#jpu
#kpk
#terdakwaabdulgafurmasud
#bupatipenajampaserutaranonaktif
#dituntut8tahunpenjara
#nurafifahbilqis
#sidangkasusdugaankorupsi
#tipikor
Tidak ada komentar