Breaking News

Bikin Konten Soal Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditangkap

Ilustrasi (net)

WELFARE.id - Seorang warga Pekanbaru, Riau, Masril membuat dan memposting soal Irjen Ferdy Sambo ditangkap polisi. Warga asal Tanayan Raya tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Pada postingan konten yang mengutip akun @opposite6890, Masril memberi tagar #BerantasJudiOnline. 

Kuasa hukum Masril, Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto dikutip Minggu (28/8/2022). 

Suroto mengatakan Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. "Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," katanya. 

Melihat rentang waktu yang begitu singkat dari laporan ke penangkapan, Suroto menilai penangkapan tak dilengkapi bukti kuat. Ia meyakini belum ada pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat Masril. 

"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tukasnya. 

Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral. 

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," tukasnya. 

Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril. “Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan. 

Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya. 

Selain itu, ia tidak ingin mengungkapkan identitas pelapor. “Ya itu, nanti, itu mundur ke belakang yang penting ke depan sudah ada solusi, akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” ucap Zulpan. (tim redaksi

#postingsoalferdysambo
#wargapekanbaruditangkap
#uuite
#poldametro
#judionline

Tidak ada komentar