Breaking News

Bharada E Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Bareskrim Mabes Polri akhirnya mengumumkan tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

"Setelah memeriksa sebanyak 42 saksi-saksi dan penyitaan sejumlah alat bukti, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," jelas Andi. Adapun Pasal 338 KUHP menyebut, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka Bharada E merupakan buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Di mana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 

"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," imbuhnya. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. 

Mereka membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J. 

"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) lalu.

Saat itu, ia mengatakan, pihaknya menemukan adanya luka sayatan dan pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan. "Memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan. 

Kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis," bebernya kala itu. (tim redaksi)

#kasusbrigadirj
#bharadaetersangka
#kasuspolisitembakpolisi
#brigadirj
#brigadiryosua
#dugaanpenganiayaan
#bareskrimmabespolri

Tidak ada komentar