Breaking News

Bertambah, 6 Parpol Bakal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Usai Gagal Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP Pelita) Din Syamsuddin. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sudah ada enam partai politik (parpol) yang melakukan konsultasi. Keenam parpol tersebut "curhat" terkait permasalahan yang dialaminya, usai dinyatakan tidak lolos berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024. 

Adapun enam parpol tersebut antara lain, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kongres, Partai Pelita, Partai Pandai, dan Partai Berkarya.  Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari terkait aduan sejumlah parpol tersebut.  

"Konsultasi ini tentu dalam tahap apa yang menjadi aduan mereka. Kendala mereka, ini yang sedang ditangani di Bawaslu," kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (19/8/2022). Usai mendalami pokok permohonan parpol, Bawaslu kemudian akan menentukan mekanisme penyelesaian apakah masuk pada pelanggaran administrasi atau sengketa proses. 

"Kalau konsultasi kan memang sifatnya mereka menanyakan dulu. Kalau memang sifatnya bisa diajukan sebagai proses penyelesaian sengketa atau ada potensi administrasi atau tidak," tuturnya.  

Yang pasti, kata dia, Bawaslu membuka diri seluas-luasnya untuk menerima keluhan dari parpol tersebut. Sebelumnya, sejumlah partai politik akan mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai mereka tidak melengkapi dokumen pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024. 

Putusan KPU tersebut berakibat partai tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi alias gagal terdaftar menjadi calon peserta pemilu 2024. KPU menyatakan ada 16 partai yang tak lolos tahap pendaftaran dan dokumennya dikembalikan.

Sejauh ini, sudah ada Partai Berkarya, Partai Pelita besutan Din Syamsuddin, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas yang menyatakan akan menggugat ke Bawaslu. Ketiga partai tersebut merasa sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

"Kami akan menggugat ke Bawaslu sebagai jalan terakhir," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, dikutip Jumat (19/8/2022). Hal yang sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP Pelita) Din Syamsuddin.

"Adik-adik akan ke Bawaslu, mungkin hari ini," ujar Din, melansir tempo.co.id, dikutip Jumat (19/8/2022). Sementara itu, Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia, Farhat Abbas terpisah menyatakan, partainya juga sudah bersiap mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.

"Kami akan gugat KPU ke Bawaslu sampai final di pengadilan," tegasnya. Farhat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari pertama pendaftaran pada 1 Agustus 2022. 

Saat itu, Farhat mengakui bahwa belum seluruh data dokumen pendaftaran diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah disediakan KPU. Namun, ia mengaku belakangan sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.

Bawaslu sebelumnya menyatakan telah siap menerima gugatan partai politik yang tidak berhasil lolos pendaftaran. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," ulasnya. Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU. (tim redaksi)

#bawaslu
#kpu
#gagallolos
#parpol
#calonpesertapemilu2024
#gagallolosverifikasiadministrasi
#berkaspendaftaran
#partaiberkarya
#partaipelita
#partaipandai

Tidak ada komentar